Cari Blog Ini

ushul fiqh tentang kehujahan Al Quran menurut pandangan imam mazhab

Senin, 29 April 2013

PENDAHULUAN
A         Latar Belakang
            Kehujahan Al Quran ini menjelaskan Al Quran itu kebenaran yang nyata, sebab Al Quran adalah landasan umat islam. Hukum di dalam agama islam itu sendiri sumber utama yaitu Al Quran dan hukum sumber ke dua yaitu hadis. Untuk mengetahui lebih jelasnya dalam makalah ini ada beberapa pendapat imam mazbab.
B         Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian kehujahan Al Quran ?
2.      Siapa saja imam mazhab itu ?
3.      Bagaimana identifikasi tentang mazhab ?
C         Tujuan
1.      Menjelaskan kehujahan Al Quran ?
2.      Menjelaskan pendapat mazhab ?
3.      Menjelaskan ayat ayat yang terkandung di dalamnya ?
1.1       Kehujjahan Al-Qur'an.

Abdul Wahab Khallaf (Mardias Gufron, 2009) mengatakan bahwa “kehujjahan Al-Qur’an itu terletak pada kebenaran dan kepastian isinya yang sedikitpun tidak ada keraguan atasnya”[1].  Hal ini sebagaimana firman Allah SWT yang berbunyi :

Surat al Baqarah ayat 2;

2. Kitab (Al Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa, Tuhan menamakan Al Quran dengan Al kitab yang di sini berarti yang ditulis, sebagai isyarat bahwa Al Quran diperintahkan untuk ditulis.
 Takwa Yaitu memelihara diri dari siksaan Allah dengan mengikuti segala perintah-perintah-Nya; dan menjauhi segala larangan-larangan-Nya; tidak cukup diartikan dengan takut saja.

        Berdasarkan ayat di atas yang menyatakan bahwa kebenaran Al-Qur’an itu tidak ada keraguan padanya, maka seluruh hukum-hukum yang terkandung di dalam Al-Qur’an merupakan aturan-aturan Allah yang wajib diikuti oleh seluruh ummat manusia sepanjang masa hidupnya.

            M. Quraish Shihab (Mardias Gufron, 2009) menjelaskan bahwa “seluruh Al-Qur’an sebagai wahyu, merupakan bukti kebenaran Nabi SAW sebagai utusan Allah, tetapi fungsi utamanya adalah sebagai petunjuk bagi seluruh ummat manusia”.

            Para ulama dan ushul fiqh dan lainnya sepakat menyatakan bahwa Al-Qur’an merupakan sumber utama hukum islam yang diturunkan Allah SWT dan wajib diamalkan. Apabila hukum permasalahan yang ia cari tidak ditemukan dalam Al-Qur’an maka barulah mujtahid mempergunakan dalil lain. Beberapa alas an yang dikemukakan ulama ushul fiqh tentang kewajiban berhujjah dengan Al-Qur’an antara lain sebagai berikut :

1.      Al-Qur’an diturunkan kepada Rasulullah secara mutawatir, dan ini memberi keyakinan bahwa Al-Qur’an itu benar-benar datang dari Allah SWT melalui malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad SAW.
2.      Banyak ayat yang mengatakan bahwa Al-Qur’an itu datangnya dari Allah, diantaranya :

a.    Ali imran ayat 3 :


Dia menurunkan al-Qur’an kepadamu dengan sebenarnya; membenarkan kitab-kitab yang telah diturunkan sebelumnya dan menurunkan Taurat dan Injil.

b.         Surat An Nisa’ : 105
 

Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat. 

3.      Mu’jizat Al-Quran merupakan dalil yang pasti akan kebenaran Al-Quran itu datangnya dari Allah SWT. Mu’jizat Al-Quran bertujuan menjelaskan kebenaran Nabi Muhammad SAW, yang membawa risalah Illahi dengan suatu perbuatan yang diluar kebiasaan umat manusia[2]. Menurut para ahli ushul fiqh dan tafsir terlihat ketika ada tantangan dari berbagai pihak untuk menandingi Al-Quran itu sendiri. Kemu’jizatan Al-Quran, menurut para ahli ushul fiqh akan terlihat dengan jelas jika :
a)    Adanya tantangan dari pihak mana pun.
b)    Ada unsur-unsur yang menyebabkan munculnya tantangan tersebut, seperti tantangan orang kafir yang tidak percaya akan kebenaran Al-Quran dan kerasulan nabi Muhammad SAW, dan
c)    Tidak ada penghalang bagi munculnya tantangan tersebut.
Unsur-unsur yang membuat Al-Quran menjadi mu’jizat yang tidak pernah tertandingi oleh akal manusia, diantaranya adalah :
1)    Dari segi keindahan dan ketelitian redaksinya,
2)    Dari segi pemberitaan-pemberitaan gaib yang dipaparkan Al-Quran,
3)    Isyarat-isyarat ilmiah yang dikandung dalam Al-Quran[3],



1.2       Kehujjahan Al-quran Menurut Pandangan Ulama Mazhab.

Para ulama ushul fiqh sepakat bahwa Al-Quran merupakan sumber utama hukum Islamdan wajib diamalkan. Para mujtahid tidak dibenarkan menjadikandalil lain sebagai hujjahsebelum membahas dan meneliti ayat-ayat Al-Quran. Jika tidak ditemukan dalam Al-Quranbarulah dibenarkan mencari dalil yang lain.

A.    Pandangan Imam Abu Hanifah.

Abu Hanifah sependapat dengan jumhur bahwa Al-Quran merupakan sumber hukum pertama hukum Islam. Namun ia berbeda mengenai Al-Quran itu, apakah mencakup makna dan lafazh atau maknanya saja.

Di antara dalil yag menunjukan pendapat menurut Abu Hanifah bahwa Al-Quran hanya maknanya saja, Misalnya ia mengatakan boleh shalat dalam bahasa parsi walaupun tidak dalam keadaan madarat, tapi ini bagi orang pemula dan, tidak untuk seterusnya. Padahal menurut Imam Syafi’i sekalipun orang itu bodoh tidak dibolehkan membaca Al-Quran dangan mengunakan bahasa selain Arab.

B.     Pandangan Imam Malik.

Menurut Imam Malik, hakikat Al-Quran adalah kalam Allah yang lafazh dan maknanya dari Allah SWT. Ia bukanmakhluk, karena kalam adalah termasuk sifat Allah. Suatu yang termasuk sifat Allah, tidak dikatakan makhluk, bahkan dia memberikan predikat kafir zindiq terhadap orang yangmenyatakan Al-Quran makhluk.

Imam Malik juga sangat keberatan untuk menfsirkan Al-Quran seecara murni tanpa memakai atsar, sehingga beliau berkata,”seandainya aku mempunyai wewenang untuk membunuh seseorang yang menafsirkan Al-Quran (dengan daya nalar murni), maka akan kupenggal leher orang itu.

Dengan demikian, dalam hal ini Imam Malik mengikuti ulama salaf (sahabat dan tabi,in) yang membatasi pembahasan Al-Quran sesempit mungkin, agar tidak terjadi kebohongan atau tafsir serampangan terhadap Al-Quran, maka tidak herankalau  kitab nya Al-Muwaththa dan Al-Mudawwanah, sarat dengan pendapat sahabat dan tabi’in. Dan Malik pun mengikuti jejak mereka dalam cara mengunakan ra’yu.

Bedasarkan ayat 7 surat Ali-Imran, petunjuk lafazh yang terdapat dalam Al-Quran ada dua macam, yaitu muhkamat dan mutasyabihat (sesuai surah Ali Imran ayat 7).

1.      Ayat-ayat Muhkamat.
Ayat muhkamat adalah ayat yang tegas dan terang maksudnya serta dapat dipahami dengan mudah.

2.      Ayat-ayat mutasyabihat.
Ayat mutasyabihat adalah ayat-ayat yang mengandung beberapa pengertian yang tidak dapat ditentukan artinya, kecuali setelah diselidiki secara mendalam.

Pembagian Muhkamat Menurut Imam Malik.

Muhkamat terbagi kepada dua, yaitu lafazh dan nash. Imam Malik menyepakati pendapat ulama-ulama lain bahwa lafazh nash itu adalah lafazh yang menunjukan makna jelas dan tegas (qath’i) yang secara pasti maknanya lain, secara pasti dan jelas.lapaz Zhahir adalah lafazh yang menunjukkan makna yang jelas, namun masih mempunyai kemungkinan makna yang lain. Hanya saja lafazh nash didahulukan daripada lafazh zahahri Menurut Imam Malik, dilalah nash termasuk qath’i, sedangkan dilalah zhahri termasuk zhanni, sehingga bila terjadi pertentangan antara keduanya, maka yang didahulukan dilalah nash. Yang perlu di ingat adalah makna zhahir dasini adalah makna zhahir menurut pengertian Imam Malik.

C.     Pandangan Imam Syafi’i.

Menurut Imam Syafi,i, sebagaimana pendapat ulama yang lain, Imam Syafi’i menetapkan bahwa sumber hukum islam yang paling pokok adalah Al-Quran. Bahkan beliau berpendapat,”Tidak ada yang diturunkankepada penganut agama manapun,kecuali petunjuk terdapat didalam Al-Quran.”(asy-syafi,i, 1309:20) oleh karena itu Imam syafi’i senantiasa mencantumkan nash-nash Al-Quran setiap kali mengeluarkan pendapatnya. Sesuai metode yang digunakanya, yakni deduktif.

Namun, asy-syafi,i menggangap bahwa Al-Quran tidak bisa dilepaskan dari Sunnah. Karena kaitan antara keduanya sangat erat sekali. Kalau para ulama lain menganggap bahwa sumber hukum islam pertama Al-Quran dan kedua As-Sunnah, maka Imam Syafi’i berpandangan bahwa Al-Quran dan Sunnah itu berada pada satu martabat.(Keduanya wahyu Ilahi yang berasal dari Allah Firman Allah : (surat An-najm : 4 )
  
4. ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).

Sebenarnya, Imam asy-Syafi’i pada beberapa tulisanya yang lain tidak menggangap bahwa Al-Quran dan sunah berada dalam satu martabat (karena dianggap sama-sama wahyu, yang berasal dari Allah), namun kedudukan sunnah tetap setelah Al-Quran.Al-Quran seluruhnya berbahasa Arab. Tapi Asy Syafi,i menggangap bahwa keduannya berasal dari Allah SWT. Meskipun mengakui bahwa diantara keduanya terdapat perbedaan cara memperolehnya. Dan menurut sunnah merupakan penjelas bagi keterangan yang bersifat umum yang berada di dalam Al-Quran.

Kemudain Asy Syafi’i menggangap Al-Quran itu seluruhnya itu berbahasa Arab, dan ia menentang mereka yang beranggapan bahwa di dalam Al-Quran terdapat bahasa ‘Ajam’ (luar Arab).

Dengan demikian, tak heran bila imam Syafi’i dalam berbagai pendapat sangat penting mengunakan bahasa Arab misalkan dalam shalat, nikah dan ibadah ibadah lainya. Dan beliau pun mengharuskan penguasaan bahasa Arab bagi mereka yang ingin memahami dan meng-istimbath hukum dari Al-Quran[4].

D.    Pandangan Imam Ahmad Ibnu Hambal.

          Pandangan Imam Ahmad, sama dengan Imam Syafi’i dalam memposisikan Al-quran sebagai sumber utama hukum Islam dan selanjutnya diikuti oleh Sunnah. Al-Quran merupakan sumber dan tiangnya agama islam, yang di dalmnya terdapat berbagai kaidahyang tidak akan berubah dengan perubahan jaman dan tempat[5]. Al-Quran juga mengandung hukum-hukum global dan penjelasan mengenai akidah yang benar, di samping sebagai hujjah untuk tetap berdirinya agama islam.

          Ahmad Ibnu Hambal sebagaimana para ulama lainnya berpendapat keduanya juga di anggap berada pada satu martabat, sehingga beliau sering menyebut keduanya dengan istilah nash (yang terkandung di dalamnya Al-Quran dan Sunnah). Dalam penafsiran Al-Quran ia betul-betul mementingkan Sunnah.

          Misalnya anak laki-laki haram berkhalawat dengan wanita yang bukan muhrimnya atau melihat auratnya, karena hal itu akan membawa perbuatan haram yaitu zina. Menurut jumhur, melihat aurat dan berkhalawat dengan wanitayang bukan muhrimnya itu disebut pendahuluan yag haram (muqaddimah al-hurmah).

          Para ulama sepakat tentang adanya hukum pendahuluan tersebut, tetapi mereka tidak sepakat adanya penerimaan sebagai dzari’ah. Ulama Malikiyah dan Hanabilah dapat menerima sebagai Fath adz-dzari’ah sedangkan ulama Safi’iyah, Hanafiyah, dan sebagian Malikiyah menyebutnya sebagai muqaddimah, tidak termasuk sebagai kaidah dzari’ah. Namun mereka sepakat bahwa halitu bisa dijadikan sebagai hujjah dalam menetapkan hukum.
         
Sikap Ahmad bin Hanbal dalam konteks ini ada tiga poin :

a.       Sesungguhnya zahir Al-Quran tidak mendahulukan As-Sunnah.
b.      Hanya Rasulullah saja yang berhak menafsirkan atau mentakwilkan Al-Quran.
c.       Jika tidak ditemukan tafsir dari Nabi, penafsiran sahabatlah yang digunakan, karena merekalah yang menyaksikan turunnya Al-Quran dan mendengarkan takwil dari Nabi.

Menurut Ibnu Taymiyah, Al-Quran hanya boleh ditafsirkan oleh atsar. Namun dalam beberapa pendapatnya ia menjelaskan kembali,jika tidak ditemukan dalam sunnah dan atsar sahabat, maka diambil penafsiran  tabii’in.
Alasan berhujjah (beragumentasi) dengan Al-Quran:

·         Alquran itu diturunkan kepada Rasulullah diketahui secara mutawatir dan ini memberikan keyakinan bahwa Al-Quran itu benar-benar datang dari Allah melalui Jibril.


KESIMPULAN

                 Al Qur’an merupakan sumber utama hukum islam yang diturunkan Allah SWT dan wajib diamalkan. Apabila hukum permasalahan yang ia cari tidak ditemukan dalam Al-Qur’an maka barulah mujtahid mempergunakan dalil lain.
            Abu Hanifah sependapat dengan jumhur bahwa Al-Quran merupakan sumber hukum pertama hukum Islam. Namun ia berbeda mengenai Al-Quran itu, apakah mencakup makna dan lafazh atau maknanya saja.
                 Menurut Imam Malik, hakikat Al-Quran adalah kalam Allah yang lafazh dan maknanya dari Allah SWT. Ia bukanmakhluk, karena kalam adalah termasuk sifat Allah. Suatu yang termasuk sifat Allah, tidak dikatakan makhluk, bahkan dia memberikan predikat kafir zindiq terhadap orang yangmenyatakan Al-Quran makhluk
      Menurut Imam Syafi,i, sebagaimana pendapat ulama yang lain, Imam Syafi’i menetapkan bahwa sumber hukum islam yang paling pokok adalah Al-Quran. Bahkan beliau berpendapat,”Tidak ada yang diturunkankepada penganut agama manapun,kecuali petunjuk terdapat didalam Al-Quran.”(asy-syafi,i, 1309:20) oleh karena itu Imam syafi’i senantiasa mencantumkan nash-nash Al-Quran setiap kali mengeluarkan pendapatnya. Sesuai metode yang digunakanya, yakni deduktif.
      Pandangan Imam Ahmad, sama dengan Imam Syafi’i dalam memposisikan Al-quran sebagai sumber utama hukum Islam dan selanjutnya diikuti oleh Sunnah.




DAFTAR PUSTAKA

Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushul al-Fiqh, Kuwait: Dar Al-Qalam. 1983
Nasrun, Haroen, Ushul Fiqh, Jakarta: Logos wacana ilmu, 2001
M. Quraish Shihab, membumikan Al-quran: Fungsi dan Peranan Wahyu dalam Kehidupan masyarakat, bandung: Mizan, 1992
Syafi’i, Rahmat. Ilmu ushul Fiqh, Bandung: pustaka setia. 2010
Abu zahrah, Imam, Ushul Fiqh, Darul Fikri Al-Araby, 1958


[1] Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushul al-Fiqh, Kuwait: Dar Al-Qalam.
[2] Nasrun, Haroen, Ushul Fiqh, Jakarta: Logos wacana ilmu, hal 28
[3] M. Quraish Shihab, membumikan Al-quran: Fungsi dan Peranan Wahyu dalam Kehidupan masyarakat, bandung: Mizan, 1992, hal
[4] Abu Wahab Khalaf, Ilmu Ushul al-Fiqh, Kuwait: Dar Al-Qalam.
[5] Syafi’i, Rahmat. Ilmu ushul Fiqh, Bandung: pustaka setia.

0 komentar:

Posting Komentar